Rabu, 20 Juli 2016

Dahulukan Puasa dari Kerja yang Melelahkan


Sebagian orang beralasan bahwa ia adalah pekerja keras, buruh bangunan, sopir bis jarak jauh, yang kerjanya begitu melelahkan sehingga enggan puasa. Padahal mencari nafkahnya bisa ditunda di lain waktu atau bisa mencari pekerjaan pengganti. Mana yang mesti didahulukan? Bekerja ataukah memilih untuk puasa?

Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa pekerja berat boleh tidak puasa dan sebagai gantinya adalah menunaikan fidyah. Benarkah hal ini, manakah saran yang terbaik?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz –mufti Kerajaan Saudi Arabia di masa silam- diajukan pertanyaan: Aku berpuasa Ramadhan di negeriku, walhamdulillah. Akan tetapi karena banyaknya pekerjaan dan terlihat berat, aku pun kelelahan. Apakah aku memiliki kewajiban lain ataukah aku harus meninggalkan pekerjaan berat semacam itu dan aku memulai berpuasa?

Jawaban Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, “Hendaklah engkau berpuasa sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan tinggalkanlah pekerjaan berat yang bisa membahayakanmu. Kerja saja semampumu dan tetap sempurnakan puasamu. Jika pekerjaan itu dilakukan 10 jam dan itu memberatkanmu, maka jadikanlah pekerjaan tersebut menjadi 7 jam, 6 jam, atau 5 jam sehingga engkau mampu berpuasa. Jangan lakukan pekerjaan yang bisa membahayakanmu atau membuatmu jadi lemas. Karena sekali lagi, Allah Ta’ala telah mewajibkanmu untuk berpuasa dan engkau dalam keadaan sehat dan selamat, tidak sakit dan bukan pula musafir. Maka wajib bagimu berpuasa dan meninggalkan pekerjaan yang melelahkan, membuat capek dan membahayakan, atau minimal engkau memilih meminimalkan pekerjaanmu.”1

Alhamdulillah, banyak pekerja keras juga yang saat ini tetap berpuasa. Mereka malah orang-orang yang rajin ibadah.

Fatwa yang beri keringanan tidak puasa untuk pekerja keras, punya dampak jelek karena pekerja keras akan bisa mencari-cari alasan untuk tidak berpuasa. Padahal kenyataan, yang tidak puasa itu sebenarnya orang yang juga malas shalat dan malas ibadah. Pekerja keras yang enggan puasa ini cuma cari prioritas dunia, malas menggapai akhirat.

Semoga Allah memberikan kita kekuatan untuk terus beramal sholih.




sumber : http://puasaramadhan.com

Selasa, 07 Juni 2016

Wanita Haidh Apakah Dianjurkan Berwudhu Sebelum Tidur?

air wudhu

Sebagaimana diketahui bahwa sebelum tidur disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu terlebih dahulu, agar tidurnya lebih berkah dan membawa kebaikan. Hal ini sebagaimana mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini.

Dari hadits Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu.” (HR. Bukhari, no. 247; Muslim, no. 2710)

Lantas bagaimana dengan wanita haidh yang darahnya masih mengalir, apakah sebelum tidur dianjurkan pula untuk berwudhu?

Yang jelas kalau orang dalam keadaan junub dan belum langsung mandi, maka ia dianjurkan untuk berwudhu terlebih dahulu. Misalnya, sehabis hubungan intim di malam hari, lantas belum sempat mandi, maka disunnahkan berwudhu sebelum tidur.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ ، غَسَلَ فَرْجَهُ ، وَتَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika dalam keadaan junub dan hendak tidur, beliau mencuci kemaluannya lalu berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.” (HR. Bukhari, no. 288).
‘Aisyah pernah ditanya oleh ‘Abdullah bin Abu Qais mengenai keadaan Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,

كَيْفَ كَانَ يَصْنَعُ فِى الْجَنَابَةِ أَكَانَ يَغْتَسِلُ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ أَمْ يَنَامُ قَبْلَ أَنْ يَغْتَسِلَ قَالَتْ كُلُّ ذَلِكَ قَدْ كَانَ يَفْعَلُ رُبَّمَا اغْتَسَلَ فَنَامَ وَرُبَّمَا تَوَضَّأَ فَنَامَ. قُلْتُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى جَعَلَ فِى الأَمْرِ سَعَةً.

“Bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika dalam keadaan junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?” ‘Aisyah menjawab, “Semua itu pernah dilakukan oleh beliau. Kadang beliau mandi, lalu tidur. Kadang pula beliau wudhu, barulah tidur.” ‘Abdullah bin Abu Qais berkata, “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan segala urusan begitu lapang.” (HR. Muslim, no. 307).

Apakah wanita haidh keadaannya sama dengan orang junub?


Jawabannya tidak sama. Kalau orang junub berwudhu, itu untuk memperingan junubnya. Sedangkan untuk wanita haidh berwudhu, maka itu tidak manfaat apa-apa. Bahkan ketika ia mandi besar (mandi wajib) pun saat darah haidhnya mengalir, tidak dikatakan hadatsnya hilang. Sehingga dari sini tidaklah sama.

Al-Hafizh Ibnu Hajar menukil perkataan Ibnu Daqiq Al-‘Ied, Imam Syafi’i menyatakan bahwa anjuran (berwudhu sebelum tidur) tidaklah berlaku pada wanita haidh. Karena meskipun ia mandi, hadatsnya tidak akan hilang (jika masih terus keluar darah). Hal ini berbeda dengan orang junub. Namun jika darah haidh berhenti, namun belum langsung mandi wajib, maka statusnya sama seperti orang junub. (Fath Al-Bari, 1: 395)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, menurut ulama Syafi’iyah disepakati bahwa tidak dianjurkan bagi wanita haidh untuk berwudhu (sebelum tidur) karena wudhu tidak berpengaruh apa-apa. Namun jika darah haidh berhenti, maka statusnya sama seperti orang junub. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim, 3: 218)
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat.

Referensi:

Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 155247




sumber :  http://puasaramadhan.com/

Senin, 06 Juni 2016

Penipu SMS Berhadiah Bertaubat, Bagaimana Status Hartanya?

penipuan pulsa 2
Ada orang yang pernah menipu melalui sms atau telp penipuan. Sekarang dia taubat. Bagaimana status uangnya? Mohon pencerahan…

JAWABAN:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Harta haram yang didapatkan seseorang, sumbernya ada 2:
[1] Harta haram yang diperoleh dari transaksi saling ridha, seperti jual beli khamr atau upah dari layanan yang haram.
[2] Harta haram yang diperoleh dengan cara mendzalimi orang lain
Seperti, mencuri, korupsi, termasuk diantaranya menipu.

Untuk harta haram yang didapatkan dari hasil kedzaliman, seperti menipu, cara taubatnya adalah dengan meminta maaf kepada korban dan orang yang didzalimi. Jika tidak, maka akan ada pengadilan di akhirat.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَتْ لَهُ مَظْلَمَةٌ لأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَىْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ الْيَوْمَ ، قَبْلَ أَنْ لاَ يَكُونَ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ، إِنْ كَانَ لَهُ عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلَمَتِهِ ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ

Siapa yang pernah mendzalimi orang lain, baik terkait kehormatannya atau masalah lainnya, segeralah minta untuk dimaafkan hari ini, sebelum dinar atau dirham tidak berlaku. Sehingga jika dia mempunyai amal shalih, maka akan diambil dari pahalanya sesuai kezhalimannya dan jika dia tidak mempunyai amal shalih, maka diambil dari dosa orang yang dizhaliminya lalu dilemparkan kepadanya. (HR. Bukhari 2449).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bercerita tentang orang yang bangkrut ketika di hari kiamat. Mereka datang menghadap Allah dengan membawa pahala shalat, pahala puasa, pahala jihad, pahala… pahala.. namun ketika di dunia, mereka sering mendzalimi orang lain. Pernah mencaci si A, menuduh si B, mengambil harta si C, menumpahkan darah si D, dan memukul si E. Akhirnya masing-masing mengambili pahalanya, sampai ketika pahalanya habis, dosa orang yang didzalimi diberikan kepadanya satu demi satu, hingga akhirnya dia dilemparkan ke neraka. (HR. Ahmad 8842 dan Muslim 6744).

Dan bagian dari bentuk taubat itu adalah mengembalikan barang tadi kepada pemiliknya.
Dalam sebuah hadis dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, dinyatakan,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

“Orang yang mengambil barang harus menanggung apa yang dia ambil sampai dia kembalikan.” (HR. Abu Daud 3563 & Turmudzi 1266).

Ibnu Hubairah mengatakan,

واتفقوا على أنه يجب على الغاصب رد المغصوب إن كانت عينه قائمة

Ulama sepakat, orang yang ghasab wajib mengembalikan harta yang dighasab, jika barang itu masih ada.”  (Ikhtilaf al-Aimmah, 2/12)

Jika yang diambil adalah uang maka dikembalikan dalam bentuk uang. Jika yang diambil itu barang, maka dikembalikan dalam bentuk barang. Jika barangnya sudah tidak ada, dicarikan penggantinya. Jika tidak ada, dikembalikan dalam bentuk uang.

Ibnu Rusyd mengatakan,

فإذا ذهبت عينه فإنهم اتفقوا على أنه إذا كان مكيلاً أو موزونًا؛ أن على الغاصب المثل

Apabila barangnya sudah hilang, mereka sepakat, jika barang itu bisa ditimbang atau ditakar, maka harus diganti dengan yang semisal. (Bidayah al-Mujtahid, 2/317)

Bagaimana Jika Pemiliknya Telah Meninggal ?


Jika pemiliknya telah meninggal, atau tidak memungkinkan untuk ditemui, para ulama berbeda pendapat mengenai cara taubatnya,

Pertama, tidak ada taubat baginya, karena dia tidak bisa meminta maaf kepada orang yang dia dzalimi. Sehingga yang bisa dia lakukan adalah memperbanyak amal soleh, untuk menghadapi pengadilan di hari kiamat ketika dipertemukan dengan orang yang dia dzalimi.

Berdasarkan pendapat ini, dia tidak bisa bersedekah atas nama orang yang didzalimi. Karena sedekah dari hasil yang haram tidak diterima. Dalilnya adalah hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidak akan diterima shalat yang dilakukan tanpa bersuci, dan juga sedekah dari hasil korupsi. (HR. Ahmad 5123 & Muslim 557).

Meskipun hadis ini berbicara tentang korupsi, tapi maknanya umum, berlaku untuk semua sedekah dari hasil yang dilarang dalam islam.

Lalu apa yang harus dilakukan dengan harta ini?

Hukum yang berlaku untuk harta ini seperti hukum barang hilang. Dia tidak boleh dimiliki pribadi, tapi diserahkan ke Baitul Mal (rumah zakat negara). Ini merupakan pendapat sebagian ulama Syafiiyah. (Asna al-Mathalib, 22/204; Tuhfatul Muhtaj, 43/92). Bahkan ada yang mengatakan, ini pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafi’i. (Jami’ al-Ulum wal Hikam, 1/268)

Kedua, jika tidak memungkinkan untuk dikembalikan ke pemiliknya, bisa dikembalikan ke keluarganya atau ahli warisnya. Dan jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan atas nama pemilik.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Mensedekahkan harta haram ada 2 niat:
[1] Agar mendapat pahala untuk diri sendiri, atau semangatnya untuk beramal.
[2] Dalam rangka membebaskan diri dari harta haram, sehingga tidak diniatkan untuk mendapat pahala. Sehingga dia serahkan itu, dengan dihantui perasaan bersalah, berdosa, dan bukan untuk mendapat pahala.
Al-Ghazali mengatakan,

أما قول القائل لا نتصدق إلا بالطيب، فذلك إذا طلبنا الأجر لأنفسنا، ونحن الآن نطلب الخلاص من المظلمة لا الأجر

Pendapat yang menyatakan, kita tidak boleh bersedekah kecuali dari yang halal, ini berlaku apabila sedekah itu diniatkan agar mendapatkan pahala untuk diri sendiri. Semen saat ini, kita menyerahkan harta itu dalam rangka membebaskan diri dari kedzaliman, bukan untuk mencari pahala. (Ihya’ Ulumiddin, 2/131)

Berdasarkan pendapat ini, bagi orang yang pernah menipu orang lain, sementara tidak memungkinkan baginya untuk mengembalikan kepada korban penipuan, maka dia bisa sedekahkan uang itu, atas nama pemilik. Dan menurut Imam Ibnu Utsaimin, pahalanya akan menjadi milik yang punya uang, sementara pelaku mendapatkan pahala bertaubat. (at-Taubah min al-Makasib al-Muharramah, paper Dr. Khalid al-Mushlih, hlm. 16)

Allahu a’lam.


sumber : http://puasaramadhan.com/

Minggu, 05 Juni 2016

Wanita Istihadah dan Cara Bersucinya?

bunga merah

Wanita yang mengalami Istihadah, mendapatkan keringanan dalam bersuci. Mengingat darah tersebut sering keluar, sehingga sangat menyusahkan bila diwajibkan berwudhu dan membersihkan diri setiap kali darah itu keluar.

Sementara Islam adalah agama yang  memberikan kemudahan kepada penganutnya. Allah ‘azza wa jala berfirman,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَج

Dia (Tuhanmu) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesempitan. (QS. al Haj: 78).

Dari ayat ini kemudian para ulama menyimpulkan sebuah kaidah fikih,

المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

“Sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.”

Cara Bersuci Wanita Istihadah


Cara berwudhu untuk wanita mustahadoh adalah dengan melakukan dia hal berikut :
[1] Cukup berwudhu setiap masuk waktu sholat.
[2] Membasuh kemaluan dan bagian tubuh yang terkena darah. Kemudian mengenakan pembalut, agar tidak menyebar semampunya.

Pertama, berwudhu setiap masuk waktu sholat.
Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah bintu Abu Hubaisy, saat bertanya kepada Nabi perihal istihadah yang beliau alami,

ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ

“Berwudhulah kamu setiap kali shalat hingga waktu itu tiba.”
(HR. Bukhori no. 226)

Maksudnya, setiap kali masuk waktu sholat. Karena lam dalam kalimat likulli untuk menunjukkan waktu (lit tauqit).  Seperti dalam firman Allah ta’ala,

أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Dirikanlah shalat diwaktu telah tergelincirnya matahari, sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. al Isra’: 78). (Lihat: Syarah Abi Dawud 2/86, karya al ‘Aini).

Ketentuan ini berlaku apabila hadast tersebut keluar setelah berwudhu. Adapun bila tidak keluar, maka boleh  menggunakan wudhu sholat sebelumnya untuk sholat berikutnya.

Al Mardawi rahimahullah dalam kitab al Inshaf menjelaskan,

مراده بقوله: “وتتوضأ لوقت كل صلاة ” إذا خرج شيء بعد الوضوء ؛ فأما إذا لم يخرج شيء فلا تتوضأ على الصحيح من المذهب.

“Berwudhu setiap masuk waktu sholat.”,  maksudnya adalah, apabila setelah wudhu tersebut keluar sesuatu (hadast). Adapun bila tidak keluar, maka tidak wajib wudhu kembali menurut pendapat yang shahih dalam mazhab  (hambali).” (al Inshof fi Ma’rifati ar Rajih min al Khilaf, 1/286).

Kedua, membasuh kemaluan dan bagian tubuh yang terkena darah. Kemudian mengenakan pembalut.
Landasannya adalah hadis Aisyah radhiyallahu’anha yang mebceritakan tentang Fatimah bintu Abu Hubaisy, saat bertanya kepada Nabi perihal istihadah yang beliau alami, apakah menyebabkan tidak sholat. Nabi menjawab,

لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيَْس بِحَيْض فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah shalat. Dan bila darah itu berlanjut (dari jadwal haidmu), maka bersihkanlah dirimu dari darah itu, lalu shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih).

al Harowi rahimahullah menerangkan,

( فاغسلي عنك الدم ) أي أثر دم الاستحاضة واغتسلي مرة واحدة ، ولعل الاكتفاء بغسل الدم دون غسل انقطاع الحيض

“Bersihkanlah dirimu dari darah itu, maksudnya dari bekas darah istihadah, dengan sekali basuhan. Barangkali maksudnya adalah membasuh bagian yang terkena darah saja, bukan mandi seperti mandi karena berhenti dari haid.” (Mirqoh al Matafih Syarh Misykah al Mashobih, 2/499).

Apakah harus membasuh kemaluan atau mengganti pembalut setiap masuk waktu sholat berikutnya?
Selama ia sudah berusaha maksimal dalam membersihkan najis kemudian menjaga najis supaya tidak menyebar dengan mengenakan pembalut, maka tidak harus diulang. Kalaupun ingin mengulangi, itu sebatas anjuran.

Kecuali bila ada keteledoran, maka ia diharuskan mengulang. Inilah pendapat yang dipegang oleh ulama Hanabilah dan yang kami pilih dalam masalah ini, wallahua’lam.

Dalam kitab Matholib Ulin Nuha, diterangkan,

ولا يلزم إعادة غسل , ولا إعادة تعصيب لكل صلاة حيث لا تفريط في الشد ; لأن الحدث مع غلبته وقوته لا يمكن التحرز منه

“Tidak harus membasuh ulang, juga tidak harus mengganti pembalut setiap kali sholat, selama tidak teledor dalam mengenakan pembalut (sehingga hadast benar-benar terjaga, pent). Mengingat hadast tersebut sering keluar, maka tidak mungkin untuk dihindari.”

Kemudian diterangkan,

فإن فرّط في الشد , وخرج الدم بعد الوضوء لزمت إعادته ; لأنه حدث أمكن التحرز منه

“Namun bila ia teledor dalam mengenakan pembalut, dan darah (istihadoh) keluar setelah wudhu, maka wajib mengulang wudhu dan mencuci kemaluan kembali. Karena ia (dihukumi kondisi) berhadas yang mungkin dihindari.” (Matholib Ulin Nuha 1/263).

Dalilnya adalah perkataan Aisyah radhiyallahu’anha,

اعْتَكَفَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةٌ مِنْ أَزْوَاجِهِ فَكَانَتْ تَرَى الدَّمَ وَالصُّفْرَةَ وَالطَّسْتُ تَحْتَهَا وَهِيَ تُصَلِّي

” Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah beri’tikaf bersama salah seorang isteri beliau. Ia melihat ada darah dan cairan berwarna kekuningan. Lalu di bawahnya diletakkan baskom sementara ia tetap mengerjakan shalat.” (HR. Bukhori).

Beliau melakukan ini tentu setelah berusaha maksimal. Dan Nabi tidak melarangnya.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah (no. 53090) diterangkan,

وفي هذا يسر على المرأة، وعليه فلا حرج عليك أن تأخذي به، لأن الله يقول: وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ [سورة الحـج: 78].

“Pendapat ini memberi kemudahkan bagi para wanita. Oleh karenanya tidak masalah Anda mengikuti pendapat ini. Karena Allah berfirman, “Dia (Tuhanmu) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesusahan. (QS. al Haj: 78).”

Kapan Wudhunya Batal?


Wudhunya batal dikarenakan dua sebab  berikut :
[1] Keluar dari waktu shalat.
[2] Keluar hadats lain selain darah Istihadah.
Misalkan dia berwudhu untuk sholat Subuh.  Maka ketika terbit matahari, otomatis wudhunya batal karena telah keluar dari waktu subuh. Oleh karena itu apabila ingin sholat dhuha, wajib beruwudhu kembali.
Hal ini berdasarkan hadis,

ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ

“Berwudhulah kamu setiap masuk waktu shalat hingga waktu itu tiba.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Pada hadis ini dijelaskan bahwa keabsahan wudhu wanita mustahadoh dikaitkan dengan waktu sholat. Sehingga apabila telah keluar dari waktu sholat, maka wudhu batal.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin saat ditanya apakah boleh bagi wanita yang mengalami uzur karena hadast yang sering keluar, menggunakan wudhu subuh untuk sholat dhuha. Beliau menjawab,

لا يصح ذلك، لأن صلاة الضحى مؤقتة، فلابد من الوضوء لها بعد دخول وقتها، لأن هذه المرأة كالمستحاضة، وقد أمر النبي صلى الله عليه وسلم ، المستحاضة أن تتوضأ لكل صلاة ،

“Seperti itu tidak boleh. Karena waktu sholat dhuha itu sendiri (sudah keluar dari waktu subuh). Ia harus berwudhu kembali untuk sholat dhuha setelah masuk waktunya. Kondisk wanita ini seperti wanita mustahadoh. Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan wanita mustahadoh untuk berwudhu setiap masuk waktu shalat.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail al ‘Utsaimin no. 241, 11/286)
Kemudian keluar hadats lain selain darah Istihadah. Seperti (mohon maaf) keluar gas kentut, maka wudhunya batal. Meskipun ia masih di dalam waktu sholat yang sama. Karena kentut adalah hadats normal yang menyebabkan batalnya wudhu. Sehingga ia dikembalikan ke hukum normal.

Keringanan Ini Juga Berlaku Untuk Hadas Daa-im Lainnya


Hadast Daa-im adalah keadaan berhadats yang terus-menerus atau sulit dihindari. Seperti tetesan air seni  (sulasul baul), cairan keputihan atau cairan madzi, yang sering keluar. Bagi mereka yang mengalami keadaan seperti ini, ia mendapatkan keringanan dalam hal wudhunya, seperti keringanan yang didapat wanita mustahadoh.
Syaikh Abdulaziz Alu Syaikh (Musti kerajaan Saudi Arabia) menerangkan,

وقد أخذ العلماء من هذا الحديث أن أصحاب الأعذار ممن حدثهم دائم لهم نفس حكم المستحاضة من جهة الوضوء لوقت كل صلاة، مع التحفظ لئلا يصيب اليدين أو الثوب أو البقعة التي يصلي عليها شيء من النجاسة.

“Dari hadis ini (hadis tentang Fatimah bintu Abu Hubaisy di atas, pent), para ulama menyimpulkan bahwa orang-orang yang beruzur, karena mengalami hadast daa-im,  mendapatkan hukum yang sama seperti wanita mustahadoh. Maksudnya dalam hal wudhu setiap kali masuk waktu sholat dan mengenakan pembalut (atau yang sejenis) supaya najis tersebut tidak mengenai tangan, baju atau tempat sholat.”
(mufti.af.org sa/node/2960)

Wallahua’lam bis showab. 

sumber : http://puasaramadhan.com/


.

Sabtu, 04 Juni 2016

Wanita Haid ketika Umrah


Bolehkah wanita haid melakukan umrah? Lalu bagaimana jk sdh menunggu suci, ternyata tidak suci sampai mndekati mau pulang. Apa boleh thawaf dalam keadaan haid?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ihram bagi wanita haid, baik utuk haji maupun umrah hukumnya sah dan dibolehkan. Yang perlu dilakukan, ketika wanita haid sampai di miqat, hendaknya mandi dan istitsfar, kemudian memulai ihram. Yang dimaksud istitsfar adalah menggunakan pembalut lebih rapat, sehingga dipastikan tidak ada darah yang merembet keluar ke celana.

Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma menceritakan kejadian yang dialami Asma’ bintu Umais, istrinya Abu Bakr as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhuma, pada saat rombongan haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Dzulhulaifah (Bir Ali).

Jabir menceritakan,

حَتَّى أَتَيْنَا ذَا الْحُلَيْفَةِ فَوَلَدَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ مُحَمَّدَ بْنَ أَبِى بَكْرٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَيْفَ أَصْنَعُ قَالَ: اغْتَسِلِى وَاسْتَثْفِرِى بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِى

Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma bintu Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakr. Kemudian beliau menyuruh orang untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Apa yang harus saya lakukan?’ jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram.” (HR. Muslim 3009, Nasai 293 dan yang lainnya).

Meskipun hadis Asma’ bintu Umais terkait orang nifas, namun ini berlaku untuk wanita haid, karena hukumnya sama dengan sepakat ulama.

Dalil lain bolehnya ihram dalam kondisi haid adalah peristiwa yang dialami A’isyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menceritakan perjalanan hajinya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Kami berangkat dengan niat haji. Ketika sampai di daerah Saraf, aku mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku sedang nangis.”

“Kamu kenapa? Apa kamu haid?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Benar.” Jawab A’isyah.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ

Haid adalah kondisi yang Allah takdirkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan thawaf di ka’bah. (HR. Bukhari 294 & Muslim 2976).
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,

فَفَعَلَتْ وَوَقَفَتِ الْمَوَاقِفَ حَتَّى إِذَا طَهَرَتْ طَافَتْ بِالْكَعْبَةِ وَالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

A’isyah pun melakukannya, beliau melaksanakan semua aktivitas orang haji. Hingga ketika beliau telah suci, bliau thawaf di ka’bah dan sa’i antara shafa dan marwah. (HR. Muslim 2996).

Ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami haid ketika umrah dan belum melakukan thawaf, maka dia boleh melakukan kegiatan apapun, selain thawaf, sa’i dan masuk masjidil haram. Dia menunggu sampai suci dan mandi haid. Setelah itu, baru dia thawaf dan sa’i.

Karena thawaf tidak boleh dilakukan dalam kondisi hadats, menurut pendapat jumhur ulama.
Ibnu Qudamah menyebutkan,

الطهارة من الحدث والنجاسة والستارة شرائط لصحة الطواف في المشهور عن أحمد وهو قول مالك و الشافعي

Suci dari hadats, dan najis serta memakai pakaian adalah syarat sah thawaf menurut pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Dan ini pendapat Malik dan as-Syafi’i. (al-Mughni, 3/397)

Jika ternyata haid tidak berhenti sampai batas akhir dia di mekah, apa yang harus dilakukan?
Para ulama memberikan rincian,
[1] Jika memungkinkan baginya untuk kembali ke Mekah setelah suci, maka dia tetap ihram, lalu pulang. Dan setelah suci, dia kembali lagi ke Mekah untuk thawaf dan sa’i. Ini berlaku untuk mereka yang tinggal tidak jauh dari Mekah.
[2] Jika tidak memungkinkan baginya untuk kembali ke Mekah, seperti jamaah umrah Indonesia, maka dia bisa thawaf dan sa’i sebelum meninggalkan Mekah, meskipun dalam kondisi haid.

Alasannya,
Pertama, kaidah dalam islam, Allah perintahkan agar kita bertaqwa kepada-Nya semampunya,
Allah berfirman,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertaqwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. at-Taghabun: 16)

Kedua, tidak membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Sehingga ada aturan yang melebihi kemampuan manusia, dia bisa terpaksa tidak sejalan dengannya. Allah berfirman,

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani jiwa melebihi kemampuannya.” (QS. al-Baqarah: 286).
Ketiga, bahwa semua syarat dan rukun dalam ibadah, tergantung pada kemampuan. Ketika ada yang tidak mampu dilakukan, maka dia melakukan penggantinya, jika ada syariat penggantinya (badal). Seperti tayamum sebagai pengganti wudhu. Dan jika tidak ada badalnya, maka gugur tanggung jawab itu.

Sementara suci dari haid adalah syarat sah thawaf. Sehingga ketika ini tidak bisa dihilangkan karena tidak berhenti, maka gugur tanggung jawab dia menunggu suci haid.
Ketika Ibnul Qoyim menjelaskan kaidah ini, beliau mengatakan,

ليس في هذا ما يخالف قواعد الشرع، بل يوافقها – كما تقدم -؛ إذ غايته سقوط الواجب، أو الشرط بالعجز عنه، ولا واجب في الشريعة مع عجز، ولا حرام مع ضرورة

Dalam kasus ini tidak ada yang menyalahi kaidah syariat. bahkan sejalan dengan kaidah syariat. Karena hakekat yang terjadi, gugurnya kewajiban atau gugurnya syarat ketika tidak mampu. Dan dalam syariat, tidak kewajiban yang tidak mampu dikerjakan dan tidak ada larangan melanggar yang haram dalam kondisi darurat. (I’lam al-Muwaqqi’in, 3/20)

Demikian, Allahu a’lam.


sumber : http://puasaramadhan.com/

Jumat, 03 Juni 2016

Bolehkah Makan Daging Kuda?

sate kuda

Halalkah daging kuda dimakan?

Dari: Ayna

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Ulama berbeda pendapat tentang hukum makan daging kuda

Pertama, daging kuda hukumnya halal untuk dikonsumsi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan beberapa hadis berikut:

1. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم يوم خيبر عن لحوم الحمر الأهلية ورخص في الخيل

“Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda.” (HR. Bukhari 3982 dan Muslim 1941)

2. Dari Asma bintu Abu Bakr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

نحَرْنا على عهد النبي صلى الله عليه وسلم فرساً فأكلناه

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami memakannya.” (HR. Bukhari 5191 dan Muslim 1942)

3. Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan:

سافرنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم وكنا نأكل لحم الخيل ونشرب ألبانها

“Kami pernah bersafar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan kami makan daging kuda dan minum susunya.” (HR. Ad-Daruquthni, al-Baihaqi. An-Nawawi mengatakan: Sanadnya shahih).

Kedua, daging kuda hukumnya makruh untuk dimakan. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan dua murid dekatnya: Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.

Dalil pendapat ini adalah

1. Di surat An-Nahl ayat 5 sampai 7, Allah menyebutkan tentang Bahimatul An’am (onta, sapi, dan kambing). Allah sebutkan manfaat yang didapat oleh manusia dengan binatang itu, termasuk manfaat untuk dimakan. Kemudian di ayat ke-8 Allah menyebutkan jenis hewan yang lain:

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَا لَا تَعْلَمُونَ

Dia menciptakan kuda, bighal (peranakan kuda dengan keledai), dan keledai, agar bisa kalian tunggangi dan sebagai hiasan. Dia juga menciptakan makhluk yang tidak kalian ketahui.” (QS. An-Nahl: 8).

Di ayat ke-8 ini Allah tidak menyebutkan fungsi mereka untuk dimakan. Padahal Allah sebutkan manfaat ‘dimakan’ pada Bahimatul An’am yang disebutkan di ayat sebelumnya.

Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini untuk menghukumi makruhnya makan daging kuda adalah menyimpulkan dalil yang kurang tepat. Karena penyebutan fungsi kuda, bighal, dan khimar untuk dinaiki dan sebagai hiasan, sama sekali tidak menunjukkan bahwa binatang ini tidak boleh dimanfaatkan untuk yang lainnya. Disebutkan manfaat ‘bisa tunggangi dan sebagai hiasan’ karena itulah umumnya manfaat yang diambil dari kuda.

2. Hadis dari Khalid bin Walid radhiyallahu ‘anhu,

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن لحوم الخيل والبغال والحمير وكل ذي ناب من السباع

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan daging kuda, bighal, khimar, dan semua hewan buas yang bertaring.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, dan Ibn Majah)

Sanggahan:
Hadis ini dinilai dhaif oleh banyak ulama. An-Nawawi dalam al-Majmu’ 9:4 mengatakan,

وَاتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ مِنْ أَئِمَّةِ الْحَدِيثِ وَغَيْرِهِمْ عَلَى أَنَّهُ حَدِيثٌ ضَعِيفٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ مَنْسُوخ

Ulama ahli hadis dan yang lainnya sepakat bahwa hadis ini adalah hadis dhaif. Sebagian ada yang mengatakan: Hadis ini mansukh.

Kemudian an-Nawawi menyebutkan beberapa penilaian ulama tentang hadis ini:

a. Al-Hafidz Musa bin Harus al-Hammal mengatakan:

هَذَا حَدِيثٌ ضَعِيفٌ

“Ini hadis dhaif”

b. Imam Bukhari mengatakan:
هذا الحديث فيه نظر
“Hadis ini sangat dhaif”

c. Al-Baihaqi mengatakan:
هذا إسناد مضطرب , ومع اضطرابه هو مخالف لأحاديث الثقات
“Hadis ini sanadnya goncang. Disamping itu, bertentangan dengan hadis shahih (yang membolehkan makan kuda).”

d. Abu Daud perawi hadis mengatakan:
هذا الحديث منسوخ
“Hadis ini mansukh

Demikian, Allahu a’lam
Referensi: Fatawa Islam, no. 70320


sumber : http://puasaramadhan.com/

Kamis, 02 Juni 2016

Beda Hadis Qudsi dengan Alquran


Assalammu’alaikum.
 
Apa perbedaan hadis qudsi dengan Alquran? Bukankah itu sama-sama firman Allah?
Terima Kasih.
Dari: Harry

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Hadis qudsi adalah hadis yang diriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabnya (Allah). Hadis ini sering juga diistilahkan dengan hadis rabbani atau hadis ilahi. Sedangkan hadis yang bukan qudsi, disebut dengan hadis nabawi.

Contohnya teks hadis qudsi,

قال صلّى الله عليه وسلّم فيما يرويه عن ربه – تعالى – أنه قال: “أنا عند ظن عبدي بي، وأنا معه حين يذكرني

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang beliau meriwayatkan dari Rabnya, bahwa Allah berfirman, “Aku sesuai persangkaan hamba-Ku. Aku bersamanya jika dia mengingat-Ku… (HR. Bukhari, no.7405)

Antara Alquran, hadis qudsi, dan hadis nabawi:

  1. Alquran: lafadz dan maknanya, keduanya dari Allah Ta’ala.
  2. Hadis qudsi: maknanya dari Allah, sedangkan lafadznya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
  3. Hadis nabawi: lafadz dan maknanya keduanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan demikian, posisi hadis qudsi adalah antara Alquran dengan hadis nabawi.

Perbedaan hadis qudsi dengan Alquran:

  1. Alquran, lafadznya dari Allah, sedangkan hadis qudsi, lafadznya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Membaca Alquran dinilai sebagai ibadah, baik paham maknanya maupun tidak. Sedangkan semata-mata membaca hadis qudsi tanpa maksud mempelajarinya, tidak dihitung sebagai ibadah.
  3. Membaca Alquran mendapat pahala per huruf. Sementara pahala per huruf ini tidak ada dalam hadis qudsi.
  4. Alquran dibaca ketika shalat, sedangkan hadis qudsi tidak boleh dibaca ketika shalat.
  5. Alquran mendapat jaminan penjagaan dari segala bentuk penyelewengan, sedangkan hadis qudsi tidak mendapat jaminan. Karena itu, ada hadis qudsi yang dhaif, palsu, mungkar, dst. Sebagaimana penilaian yang berlaku untuk semua hadis.
  6. Alquran sampai kepada kita secara mutawatir dan disepakati oleh kaum muslimin. Sedangkan hadis qudsi ada yang statusnya ahad.
Allahu a’lam

Disarikan dari buku: Mushtalah al-Hadis, karya: Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
.





 sumber : http://puasaramadhan.com/