Selasa, 31 Mei 2016

Syarat Jalan Cepat untuk Pergi Shalat Jamaah

langkah kaki

Bolehkah berjalan cepat menuju shalat jama’ah? Padahal kita diperintahkan untuk tenang. Apa kira-kira syaratnya?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ ، وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوا ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Jika kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah menuju shalat. Namun bersikap tenang dan khusyu’lah. Gerakan imam yang kalian dapati, ikutilah. Sedangkan yang luput dari kalian, sempurnakanlah.” (HR. Bukhari, no. 636; Muslim, no. 602)

Ibnu Taimiyah dalam Syarh Al-‘Umdah (hlm. 598) berkata bahwa jika dikhawatirkan luput dari jama’ah atau shalat jum’at secara keseluruhan, maka tidaklah pantas melarang cepat untuk menuju shalat tersebut. Karena kalau luput, tidak bisa lagi dilakukan.

Ibnu Qudamah dalam Al-Kaafi (1: 291) juga menjelaskan seperti di atas.

Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah (27: 182) mengatakan bahwa ulama Malikiyah membolehkan berjalan cepat menuju shalat berjama’ah agar tetap mendapatkan keutamaan shalat berjamaah. Boleh berjalan cepat ketika itu asal tidak menghilangkan kekhusyu’an.

Wallahu waliyyut taufiq.


 sumber : http://puasaramadhan.com/

.



.

Senin, 30 Mei 2016

Bangun Kesiangan, Bolehkan Shalat Sunah Fajar di Qadha?

matahari terbit
Mas mw tanya ya, Bolehkan kita melakukan shalat qobla subuh setelah shalat subuh?
Dari Alvian.

Jawaban :

Bismillah. Washolaatu was Salam ‘ala Rasulillah, wa ba’d.

Sholat sunah fajar memiliki keutamaan yang besar. Dalam hadis diterangkan bahwa pahala sholat ini lebih baik daripada dunia seisinya. Wajar bila seorang muslim merasa rugi bila terluputkan dari dua rakaat ini.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

“Dua raka’at fajar (sholat qobliyah subuh) itu lebih baik dari dunia dan seisinya.” (HR. Muslim, dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha).

Namun tidak perlu berkecil hati saat terlewat melakukannya sebelum sholat subuh. Karena masih ada kesempatan untuk melakukan shalat sunah fajar meskipun telah lewat dari waktu asalnya (yakni, sebelum shalat subuh setelah terbit fajar shodiq).

Bagi yang tidak bisa melakukan sholat sunah fajar sebelum subuh, maka bisa menqada’nya pada dua waktu berikut :
[1] Setelah melakukan sholat subuh.
[2] Setelah terbit matahari.

Sebagaimana keterangan dalam hadis berikut :
Dari Muhammad bin Ibrahim, dari kekeknya yang bernama Qois beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar (dari rumah beliau) lalu iqamah dikumandangkan. Akupun melakukan shalat subuh bersama beliau. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berlalu dan mendapatiku sedang shalat. Beliau lantas bersabda,

َ مَهْلًا يَا قَيْسُ أَصَلَاتَانِ مَعًا ؟

“Tunggu ya Qois! Apakah kamu mengerjakan dua shalat bersama kami?”
Aku lalu menjawab, “Aku belum mengerjakan dua rakaat sebelum fajar ya Rasulullah.”
Lalu beliau bersabda,

فَلَا إِذَنْ

“Kalau begitu silahkan.”
(HR. Tirmidzi ).

Hadis ini menerangkan bolehnya menqada’ sholat sunah fajar setelah melakukan sholat subuh. Seperti yang dilakukan oleh sahabat Qois, dan Nabi mempersilakan beliau.

Kemudian hadis lain yang menerangkan boleh menqada’nya setelah terbit fajar adalah berikut.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

نام عن ركعتي الفجر فقضاهما بعد ما طلعت الشمس

“Siapa yg tertidur dari melakukan dua raka’at fajar, maka hendaklah ia menqada’ nya setelah terbit matahari.” (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Albani).

Namun yang lebih afdol ditunda sampai terbit matahari. Karena menqada’nya setelah terbit matahari berdasarkan pada perintah langsung dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Adapun melakukannya setelah sholat subuh, hanya berdasar pada persetujuan (taqrir) beliau (sebagaimana keterangan dalam dua hadis di atas). Sementara dalil yang bersumber dari perintah langsung dari Nabi, lebih kuat daripada yang hanya berisi persetujuan beliau.

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menfatwakan,

إذا لم يتيسر للمسلم أداء سنة الفجر قبل الصلاة ، فإنه يخير بين أدائها بعد الصلاة أو تأجيلها إلى ما بعد ارتفاع الشمس ، لأن السنة قد ثبتت عن النبي صلى الله عليه وسلم بالأمرين جميعا، لكن تأجيلها أفضل إلى ما بعد ارتفاع الشمس لأمر النبي صلى الله عليه وسلم بذلك ، أما فعلها بعد الصلاة فقد ثبت من تقريره عليه الصلاة والسلام ما يدل على ذلك.

“Bila seorang muslim terluputkan dari melakukan sunah fajar sebelum sholat subuh, maka dia boleh melakukannya setelah setelah sholat atau menundanya sampai terbit matahari. Dua pilihan ini ada dalilnya dari hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Akan tetapi menundanya sampai terbit matahari itu lebih afdol. Berdasarkan pada perintah Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk melakukannya pada waktu tersebut. Adapun melakukannya setelah sholat subuh, itu berdasarkan persetujuan beliau ‘alaisshalatu was salam.” (Majmu’ Fatawa, Ibnu Baz 11/373).

Wallahu’alam bis showab.


 sumber : http://puasaramadhan.com/


.
.
.

Minggu, 29 Mei 2016

Doa Sulaiman untuk Memperlancar Rizki

doa 15 puasa ramadhan

assalamu’alaikum ustadz.. bolehkah kita sbg muslim mengamalkan doa nabi sulaiman, seperti di QS. Shad: 38, agar dimudahkan dalam hal rejeki dan harta?.. terima kasih.

Jawab:

Wa “alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Doa yang dimaksud adalah permohonan Nabi Sulaiman ‘alaihis shalatu was salam yang Allah ceritakan dalam al-Quran,

قَالَ رَبِّ اغْفِرْ لِي وَهَبْ لِي مُلْكًا لَا يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي إِنَّكَ أَنْتَ الْوَهَّابُ

Sulaiman berdoa: “Ya Rabku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang-pun sesudahku, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Pemberi.” (QS. Shad: 35)

Salah satu diantara kekuasaan Sulaiman, yang tidak mungkin dimiliki orang lain adalah beliau bisa mengendalikan dan menguasai jin. Sehingga semua jin menjadi tunduk dan patuh kepada Sulaiman. Beliau juga bisa menguasai binatang. Sehingga pasukan Sulaiman tidak hanya manusia, tapi mencakup jin dan binatang.
Allah kabulkan permohonan Sulaiman, sebagai tanda bagi seluruh umat manusia, bahwa Allah kuasa untuk melakukan apapun sesuai yang Dia kehendaki. Termasuk memberikan kekuasaan kepada salah satu dari hamba-Nya yang tidak lazim dimiliki manusia.

Makna Doa Sulaiman,
Mengenai makna doa Sulaiman, “anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh seorang-pun sesudahku.” Di sana ada 2 pendapat ulama,
Pertama, beliau memohon kepada Allah agar tidak ada yang mampu menggulingkan kekuasaan beliau sampai beliau meninggal.
Kedua, beliau memohon kepada Allah agar beliau diberi kekuasaan yang tidak layak untuk dimiliki siapapun setelah beliau.
Al-Hafidz Ibnu Katsir lebih menguatkan pendapat kedua. Ibnu Katsir mengatakan,

والصحيح أنه سأل من الله تعالى ملكا لا يكون لأحد من بعده من البشر مثله

Yang benar, Sulaiman memohon kepada Allah kerajaan yang tidak boleh dimiliki oleh manusia siapapun setelah beliau. (Tasir Ibnu Katsir, 7/70).
Karena itulah, siapapun manusia, dia tidak bisa memiliki kemampuan sebagaimana Sulaiman. Sehingga tidak ada manusia yang bisa menguasai jin atau binatang, kecuali atas mukjizat dari Allah. termasuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri. Beliau tidak mau melangkahi doa Sulaiman ini.
Suatu ketika, pada saat mengimami shalat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan yang berbeda di luar kebiasaannya. Pagi harinya, Beliau menceritakan,

إِنَّ عِفْرِيتًا مِنَ الجِنِّ تَفَلَّتَ عَلَيَّ البَارِحَةَ لِيَقْطَعَ عَلَيَّ الصَّلاَةَ، فَأَمْكَنَنِي اللَّهُ مِنْهُ، فَأَرَدْتُ أَنْ أَرْبِطَهُ إِلَى سَارِيَةٍ مِنْ سَوَارِي المَسْجِدِ حَتَّى تُصْبِحُوا وَتَنْظُرُوا إِلَيْهِ كُلُّكُمْ، فَذَكَرْتُ قَوْلَ أَخِي سُلَيْمَانَ: رَبِّ هَبْ لِي مُلْكًا لاَ يَنْبَغِي لِأَحَدٍ مِنْ بَعْدِي فَرَدَّهُ خَاسِئًا

“Ada jin ifrit menampakkan diri kepadaku tadi malam, untuk mengganggu shalatku. Kemudian Allah memberikan kemampuan kepadakku untuk memegangnya. Aku ingin untuk mengikatnya di salah satu tiang masjid, sehingga pagi harinya kalian semua bisa melihatnya. Namun saya teringat doa saudaraku Sulaiman: “Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kekuasaan yang tidak dimiliki oleh seorangpun sesudahku.” Kemudian beliau melepaskan jin itu dalam keadaan terhina.” (HR. Bukhari 461 & Muslim 541).

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau mengikat jin itu di tiang masjid. Karena jika hal itu beliau lakukan, berarti beliau telah menguasai jin. Sementara kemampuan bisa menguasai jin, merupakan keistimewaan Sulaiman. Karena teringat doa Sulaiman, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melepaskan jin itu.

Apakah Doa ini Bisa Ditiru?

Ada beberapa doa nabi yang itu bagian dari mukjizat beliau. Sehingga hanya berlaku untuk beliau dan bukan untuk ditiru. Karena manusia selain mereka, tidak mungkin memiliki mukjizat.
Seperti doanya Nabi Isa ‘alaihis shalatu was salam yang beliau memohon kepada Allah agar diturunkan hidangan dari langit. Allah menceritakan doa Nabi Isa,

قَالَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا أَنْزِلْ عَلَيْنَا مَائِدَةً مِنَ السَّمَاءِ تَكُونُ لَنَا عِيدًا لِأَوَّلِنَا وَآَخِرِنَا وَآَيَةً مِنْكَ

Isa bin Maryam berdoa, “Ya Allah, turunkan untuk kami hidangan dari langit, yang hari turunnya akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orang-orang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau…” (QS. al-Maidah: 114).

Termasuk juga doa Nabi Musa ‘alaihis shalatu was salam, yang beliau memohon kepada Allah agar bisa melihat-Nya. Allah ceritakan dalam al-Quran,

قَالَ رَبِّ أَرِنِي أَنْظُرْ إِلَيْكَ قَالَ لَنْ تَرَانِي وَلَكِنِ انْظُرْ إِلَى الْجَبَلِ فَإِنِ اسْتَقَرَّ مَكَانَهُ فَسَوْفَ تَرَانِي فَلَمَّا تَجَلَّى رَبُّهُ لِلْجَبَلِ جَعَلَهُ دَكًّا وَخَرَّ مُوسَى صَعِقًا

Musa berdoa: “Ya Tuhanku, nampakkanlah (diri Engkau) kepadaku agar aku dapat melihat kepada Engkau”. Tuhan berfirman: “Kamu sekali-kali tidak sanggup melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku”. Tatkala Tuhannya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.” (QS. al-A’raf: 143).
Atau doa Nabi Ibrahim, agar beliau diperlihatkan bagaimana cara Allah menghidupkan makhluk yang telah mati. Allah sebutkan doa ini dalam al-Quran,

وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ أَرِنِي كَيْفَ تُحْيِي الْمَوْتَى قَالَ أَوَلَمْ تُؤْمِنْ قَالَ بَلَى وَلَكِنْ لِيَطْمَئِنَّ قَلْبِي

“Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang-orang mati”. Allah berfirman: “Belum yakinkah kamu?” Ibrahim menjawab: “Aku telah meyakinkannya, akan tetapi agar hatiku tetap mantap (dengan imanku)…” (QS. al-Baqarah: 260).

Termasuk diantaranya adalah doa Nabi Sulaiman ‘alaihis salam. Karena doa ini bagian dari mukjizat beliau, maka tidak berlaku untuk yang lain. Sehingga orang lain tidak boleh menjadikannya sebagai doa, baik tujuannya untuk mendapatkan kekuasaan atau memperlancar rizki atau tujuan lainnya.

Allahu a’lam.

sumber : http://puasaramadhan.com/

Sabtu, 28 Mei 2016

Bolehkah Membatalkan Puasa Sunnah di Saat Undangan Makan?

makanan

Bagaimana jika seseorang melakukan puasa sunnah lantas diundang makan, apakah puasanya dibatalkan ataukah dilanjutkan?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

Jika salah seorang di antara kalian diundang makan, maka penuhilah undangan tersebut. Jika dalam keadaan berpuasa, maka do’akanlah orang yang mengundangmu. Jika dalam keadaan tidak berpuasa, santaplah makanannya.” (HR. Muslim no. 1431)

Manfaatnya ada tiga jika seseorang membatalkan puasa sunnah saat diundang makan:

1- Menyenangkan tuan rumah yang mengundang


Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَحَبُّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى أَنْفَعُهُمْ لِلنَّاسِ , وَأَحَبُّ الأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى سُرُورٌ تُدْخِلُهُ عَلَى مُسْلِمٍ , أَوْ تَكَشِفُ عَنْهُ كُرْبَةً , أَوْ تَقْضِي عَنْهُ دَيْنًا , أَوْ تَطْرُدُ عَنْهُ جُوعًا , وَلأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِ فِي حَاجَةٍ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَعْنِي مَسْجِدَ الْمَدِينَةِ شَهْرًا

Manusia yang paling dicintai oleh Allah adalah yang paling memberikan manfaat bagi manusia. Adapun amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah membuat muslim yang lain bahagia, mengangkat kesusahan dari orang lain, membayarkan utangnya atau menghilangkan rasa laparnya. Sungguh aku berjalan bersama saudaraku yang muslim untuk sebuah keperluan lebih aku cintai daripada beri’tikaf di masjid ini -masjid Nabawi- selama sebulan penuh.” (HR. Thabrani di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir no. 13280, 12: 453. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Jaami’ no. 176).

Imam Nawawi berkata, jika sampai orang yang mengundang merasa tidak suka jika orang yang diundang tetap berpuasa, maka hendaklah yang diundang membatalkan puasanya. Jika tidak ada perasaan seperti itu, maka tidak mengapa tidak membatalkan puasa saat itu. Lihat penjelasan Imam Nawawi ini dalam Syarh Shahih Muslim, 9: 210.

Ibnu Taimiyah dalam Fatawa Al-Kubra (5: 477),

وأعدل الأقوال أنه إذا حضر الوليمة وهو صائم إن كان ينكسر قلب الداعي بترك الأكل فالأكل أفضل وإن لم ينكسر قلبه فإتمام الصوم أفضل ولا ينبغي لصاحب الدعوة الإلحاح في الطعام للمدعو إذا امتنع فإن كلا الأمرين جائز فإذا الزمه بما لا يلزمه كان من نوع المسألة المنهى عنها

“Pendapat yang paling baik dalam masalah ini, jika seseorang menghadiri walimah (undangan makan) dalam keadaan ia berpuasa, jika sampai menyakiti hati yang mengundang karena enggan untuk makan, maka makan ketika itu lebih utama. Namun jika tidak sampai menyakiti hatinya, maka melanjutkan puasa lebih baik. Akan tetapi, tidaklah pantas bagi tuan rumah memaksa yang diundang untuk makan ketika ia enggan untuk makan. Karena kedua kondisi yang disebutkan tadi sama-sama boleh. Jika jadinya memaksa pada hal yang sebenarnya bukan wajib, itu merupakan bagian dari pemaksaan yang terlarang.”

2- Lebih menyembunyikan amalan sunnah (terjaga keikhlasan)


Ma’ruf Al-Karkhi yang terkenal dengan kezuhudannya ditanya, “Bagaimana engkau berpuasa?” Lantas Ma’ruf memutar-mutar jawaban sambil mengatakan, “Puasa Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti ini dan seperti itu. Puasa Daud seperti ini dan seperti itu.” Yang bertanya terus mendesak agar Ma’ruf memberikan jawaban. Ma’ruf kemudian berkata, “Di pagi hari aku berpuasa. Jika ada yang mengundangku makan, maka aku makan. Aku tidak mau mengatakan aku sedang puasa.” (Siyar A’lam An-Nubala’, 9: 341)

Apa alasan Ma’ruf tidak mau mengungkap bahwa ia berpuasa? Biar amalan puasa sunnahnya terjaga. Subhanallah …. Sungguh, para ulama masa silam benar-benar menjaga keikhlasannya dalam beramal.
Ibrahim bin Adham berkata, “Janganlah engkau bertanya pada saudaramu apakah ia berpuasa atau tidak. Jika ia memberi jawaban bahwa ia berpuasa, dirinya akan berbangga (ujub). Jika jawabannya bahwa ia tidak berpuasa, hatinya akan bersedih. Dua-dua ini merupakan tanda riya’. Pertanyaan seperti itu hanya menelanjangi dan membuka kesalahannya (aibnya) pada yang bertanya.”

Ibrahim bin Adham juga ketika diundang makan dan ia dalam keadaan puasa, ia tetap makan (membatalkan puasanya) dan ia tidak menyatakan, “Aku sedang berpuasa.” (Ta’thir Al-Anfas, hlm. 236)

3- Mendahulukan yang wajib dari yang sunnah


Sebagian ulama menyatakan menghadiri undangan makan adalah wajib, tidak khusus untuk walimah nikah seperti pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Jika puasa yang dilakukan masih puasa sunnah apalagi masih ada waktu lain untuk melakukannya, maka mendahulukan yang wajib lebih utama.

Wallahu a’lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi utama:

Siyar A’lam An-Nubala. Cetakan kedua, tahun 1435 H. Muhammad bin Ahmad bin Utsman Adz-Dzahabiy. Penerbit Muassasah Ar-Risalah.
Ta’thir Al-Anfas min Hadits Al-Ikhlas. Cetakan pertama, tahun 1421 H. Dr. Sayib bin Husain Al-‘Afaniy. Penerbit Maktabah Mu’adz bin Jabal.



 sumber : http://puasaramadhan.com/

Makna Menjual Ayat Allah


Maaf kalo menganggu ustadz. Mau tanya, bolehkah kita berdakwah sambil bermuamalah? Tempat untuk muamalah seperti fanpage facebook dijadikan juga utk memberikan ilmu agama dan dunia. Apakah itu termasuk hadist menjual ayat2 Allah?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Ada beberapa peringatan mengenai menjual ayat Allah dalam al-Quran. Diantaranya,
Allah berfirman,

وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)

Allah juga berfirman,

فَلاَ تَخْشَوُاْ النَّاسَ وَاخْشَوْنِ وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلاً

Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. (QS. al-Maidah: 44)

Sasaran Utama Ayat

Sasaran utama ketika ayat ini diturunkan adalah sebagai peringatan untuk para pembesar yahudi, seperti Huyai bin Akhtab, Ka’ab al-Asyraf, atau pemuka yahudi lainnya. Sebelum islam datang, para pemuka yahudi mendapatkan upeti dan uang sogokan dari masyarakatnya. Setiap kali mereka mengeluarkan fatwa atau membacakan taurat, atau melakukan ritual yahudi, mereka diberi bayaran oleh masyarakat.
Banyak masyarakat sekitar Madinah, baik yahudi maupun orang musyrik, yang menjadi korban mereka.

Pada saat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum muslimin tiba di madinah, mereka khawatir, jika nanti sampai banyak masyarakat Madinah, terutama yang yahudi masuk islam, maka mereka tidak lagi mendapatkan uang upeti, sogok atau minimal pemasukan mereka akan berkurang.
Karena alasan ini, mereka berusaha menghalangi masyarakat Madinah, terutama masyarakat yahudi, agar tidak mengikuti dakwah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. padahal mereka tahu dengan yakin, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir seperti yang disebutkan dalam taurat.

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan,

معناه لا تعتاضوا عن البيان والإيضاح ونشر العلم النافع في الناس بالكتمان واللبس لتستمروا على رياستكم في الدنيا القليلة الحقيرة الزائلة عن قريب

Maknanya, janganlah kalian mengambil dunia, dengan sengaja menyembunyikan penjelasan, informasi, dan tidak menyebarkan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat, serta membuat samar kebenaran. Agar kalian bisa mempertahankan posisi kepemimpinan kalian di dunia yang murah, rendah, dan sebentar lagi akan binasa. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).

Dan makna [ثَمَناً قَلِيلاً] “harga yang rendah” adalah dunia seisinya.
Harun bin Zaid menceritakan,

سئل الحسن ، يعني البصري ، عن قوله تعالى : ( ثمنا قليلا ) قال : الثمن القليل الدنيا بحذافيرها

Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang firman Allah, [ثَمَناً قَلِيلاً] “harga yang rendah”. Kata beliau, “Harga yang rendah adalah dunia seisinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/243).

Cakupan Tafsir


Cakupan tafsir ayat ini tidak berbeda dengan latar belakang Allah menurutkan ayat di atas. Siapa saja yang sengaja menyembunyikan kebenaran, dengan harapan agar bisa mendapatkan dunia atau mempertahankan penghasilan, termasuk diantara bentuk menjual ayat Allah dengan harga yang murah.
Di masyarakat kita, terkadang ada sebagian tokoh yang dia bertugas sebagai pemuka adat dan tradisi. Untuk sekali memimpin ritual, dia akan dibayar oleh penyelenggara. Tentu saja, banyak yang melanggar syariat.

Ketika dakwah kebenaran telah sampai kepadanya, dia paham, bahwa yang dia lakukan melanggar syariat, dan dia merasa berat untuk mengikuti dakwah itu.

Bahkan terkadang dia menghalangi dakwah kebenaran itu, dengan maksud agar masyarakat tetap mempertahankan tradisi meyimpang itu.

Karena itu, berdakwah sambil jual beli, tidak termasuk menjual ayat-ayat Allah.

Allahu a’lam.



sumber : http://puasaramadhan.com/

Jumat, 27 Mei 2016

Shalat di Atas Ranjang

ranjang 4

Bolehkah shalat di atas ranjang atau kasur?

Masih boleh shalat di atas ranjang atau kasur selama kasur tersebut tidak seperti berayun (kokoh) dan orang yang shalat mampu untuk menempelkan dahi (jidat) dan hidungnya saat sujud.

Alasannya karena hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ

Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri.” (HR. Bukhari, no. 812; Muslim, no. 490)
Dalam Mawahib Al-Jalil (1: 520) disebutkan bahwa shalat di atas kasur masih dibolehkan.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (3: 221) berkata, “Syarat shalat fardhu adalah menghadap kiblat … Seandainya sudah menghadap kiblat dan memenuhi rukun shalat, lalu shalat tersebut dilakukan di atas tandu atau ranjang (kasur) atau di atas punggung hewan tunggangan di mana dilakukan sambil berdiri, maka shalatnya tetap sah menurut pendapat yang paling kuat. Hal ini disamakan dengan shalat di atas perahu.”
Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah ditanya, “Apakah boleh menunaikan shalat di atas tempat yang lebih tinggi dari lantai (tanah) seperti di atas ranjang atau semacamnya jika seseorang ragu ketika shalat di lantai yaitu ragu akan kesuciannya padahal ia melakukannya bukan karena suatu uzur seperti sakit?”
Beliau hafizhahullah menjawab, “Tidak masalah melakukan shalat di tempat yang tinggi seperti di atas ranjang atau semisal itu dengan syarat tempat tersebut suci, selama mapan di tempat tersebut, maksudnya tidak seperti berayun di atas kasur sehingga mengganggu dan memberikan was-was bagi orang yang shalat.” Disebutkan dalam Al-Muntaqa (2: 143).

Kesimpulannya, masih boleh shalat di atas ranjang dengan syarat:
  1. Ranjang tersebut suci.
  2. Ranjang tersebut tidak membuat yang shalat terus berayun karena tidak mapan.
  3. Orang yang shalat bisa menempelkan dahi dan hidungnya.
Semoga bermanfaat.

Referensi:

https://islamqa info/ar/93560










sumber : http://puasaramadhan.com/shalat-di-atas-ranjang/
http://puasaramadhan.com

Mandi Junub dengan Air Hangat

mandi

Bolehkah mandi junub dengan menggunakan air hangat atau air panas?
Misalnya, ada yang hubungan intim di malam hari lantas ia menunda mandinya hingga shubuh, bolehkah menggunakan air hangat atau air panas karena keadaan saat itu dingin?

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya, “Jenis air yang bagaimana yang digunakan untuk mandi junub? Apakah harus dengan air dingin atau boleh dengan air panas? Bagaimana jika tidak mampu menggunakan air dingin?”

Jawab ulama Al-Lajnah Ad-Daimah:
Boleh saja bagi muslim menggunakan air panas atau air dingin sesuai yang ia anggap maslahat untuk dirinya. Dalam masalah ini begitu longgar untuk memilih. Ingatlah, Islam adalah agama yang memberi kemudahan. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Wa billah at-taufiq. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, soal kesepuluh dari fatwa  no. 5612)

Kesimpulannya, boleh menggunakan air panas atau air hangat untuk mandi junub.
Jadi, kalau sudah berbuat di malam hari, hendaklah bertanggung jawab di Shubuh hari dengan tetap wajib mandi junub.

Semoga bermanfaat.




sumber : http://puasaramadhan.com/mandi-junub-dengan-air-hangat/
http://puasaramadhan.com